POJK
PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 35
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha Lembaga Penjaminan tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
