POJK
PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 34
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Lembaga Penjaminan yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan…
Keuangan ini wajib memenuhi ketentuan mengenai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan
Pasal 8 dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
