POJK
PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 25
BAB 9 — KEGIATAN PENJAMINAN DAN PENJAMINAN ULANG
Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dan Unit Usaha Syariah wajib menerapkan prinsip dasar sebagai berikut:
- dipenuhinya prinsip keadilan ('adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul); dan
- tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti ketidakpastian/ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir),bunga (riba), penganiayaan (zhulum), suap (risywah), maksiat, dan obyek haram.
