POJK
PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 24
BAB 8 — GEARING RATIO DAN NILAI PENJAMINAN
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan
Penjaminan Syariah wajib memiliki nilai Penjaminan bagi Usaha Produktif paling sedikit 20% (dua puluh per seratus) dari total nilai Penjaminan.
(2) Nilai…
(2) Nilai Penjaminan bagi Usaha Produktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak mendapatkan izin usaha.
