POJK
PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 22
BAB 8 — GEARING RATIO DAN NILAI PENJAMINAN
(1) Dalam rangka menyelenggarakan usaha
Penjaminan atau Penjaminan Ulang yang sehat, Lembaga Penjaminan wajib menjaga Gearing Ratio.
(2) Gearing Ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perbandingan antara total nilai Penjaminan atau Penjaminan Ulang yang ditanggung sendiri dengan ekuitas Lembaga Penjaminan pada waktu tertentu.
(3) Ekuitas Lembaga Penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan:
- penjumlahan dari modal disetor, cadangan, dan laba, dikurangi kerugian, dalam hal Lembaga Penjaminan berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum, perusahaan perseroan dan perusahaan daerah; atau
- penjumlahan dari setoran pokok, sertifikat modal dan sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan kerugian, dalam hal Lembaga Penjaminan berbentuk badan hukum koperasi.
(4) Gearing Ratio untuk Penjaminan atau Penjaminan
Ulang bagi Usaha Produktif ditetapkan paling tinggi 10 (sepuluh) kali.
(5) Total Gearing Ratio bagi Lembaga Penjaminan
ditetapkan paling tinggi 40 (empat puluh) kali.
