Pasal 21
BAB 7 — RETENSI SENDIRI
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan
Penjaminan Syariah wajib memiliki retensi sendiri untuk setiap risiko Penjaminan.
(2) Retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah bagian dari jumlah uang Penjaminan
untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah tanpa dukungan Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
(3) Retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling tinggi:
- 5% (lima per seratus) per Terjamin dari ekuitas Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah untuk Terjamin perorangan, badan usaha, perseroan terbatas, dan unit usaha milik yayasan.
- 10% (sepuluh per seratus) per Terjamin dari ekuitas Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah untuk Terjamin kelompok dan koperasi.
(4) Dalam hal Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan
Penjaminan Syariah memberikan penjaminan melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mendapat dukungan Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
(5) Dalam hal dukungan penjaminan ulang dari
Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperoleh, dukungan Penjaminan Ulang dapat diperoleh dari Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah lain atau perusahaan asuransi.
(6) Nilai Penjaminan Ulang yang dapat dilaksanakan
oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari total nilai Penjaminan.
