Pasal 8
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Perusahaan Penjaminan Syariah hanya dapat melakukan investasi dalam bentuk: a. deposito pada bank umum syariah dan bank pembiayaanrakyat syariah; b. surat berharga syariah negara; c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; d. sukuk korporasi yang masuk peringkat investasi (investment grade) dari lembaga pemeringkat efek yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan; e. saham yang tercatat di bursa efek INDONESIA dan masuk dalam daftar efek syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; f. reksadana syariah; g. efek beragun aset syariah yang tercatat di Bursa Efek INDONESIA; dan/atau h. penyertaan langsung pada perusahaan di sektor keuangan di INDONESIA. (2) Perusahaan Penjaminan Ulang Syariahhanya dapat melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8)mutatis mutandis berlaku bagi investasi Perusahaan Penjaminan Syariah dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
