POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-05 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
Pasal 34
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Lembaga Penjaminan yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib memenuhi ketentuan mengenai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
