Pasal 32
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Lembaga Penjaminan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (6), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 19, Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (4), Pasal 23 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dikenakan sanksi administratif berupa: a. surat peringatan; b. pembekuan kegiatan usaha; atau c. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi administratif berupa surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 (enam puluh) hari. (3) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjaminan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan. (4) Dalam hal masa berlaku sanksi suratperingatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir serta Lembaga Penjaminan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha. (5) Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis dan berlaku selama jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan. (6) Selama masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penjaminan: a. dilarang melakukan Penjaminan atau Penjaminan Ulang baru; dan b. tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban Penjaminan atau Penjaminan Ulang yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam sertifikat penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama. (7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. (8) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga Penjaminan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud. www.djpp.kemenkumham.go.id
(9) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga Penjaminan tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Lembaga Penjaminan yang bersangkutan.
