POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-05 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
Pasal 28
BAB 10 — LAPORAN
(1) Lembaga Penjaminanwajib menyampaikan laporan bulanan secara lengkap dan benar kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Ketentuan mengenai bentuk, susunan dan penyampaian laporan bulanan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan Bulanan Industri Keuangan Non Bank.
