POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-05 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
Pasal 16
BAB 4 — PERSYARATAN PEMBERIAN JASA PENJAMINAN
(1) Penjaminan tidak dapat diberikan, apabila calon Terjamin tercatat dalam daftar Kredit/pembiayaan macet perbankan atau lembaga keuangan bukan bank. (2) Penjaminan bagi Usaha Produktif hanya dapat diberikan, apabila calon Terjamin memenuhi persyaratan: a. usaha perseorangan oleh warga negara INDONESIA, badan hukum INDONESIA atau bentuk usaha lain yang diakui oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dimiliki warga negara INDONESIA; b. memiliki lokasi usaha atau domisili usaha yang tetap di wilayah Republik INDONESIA; dan c. penggunaan Kredit dan/atau pembiayaan yang akan dijamin untuk kegiatan usaha di wilayah Republik INDONESIA.
