POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-05 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
Pasal 10
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Lembaga Penjaminan wajib memiliki cadangan umum paling sedikit 25% (dua puluh lima per seratus) dari laba bersih atau selisih hasil usaha pada tiap akhir periode laporan tahunan. (2) Cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian. www.djpp.kemenkumham.go.id
