POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI...
Pasal 9
BAB 4 — KECUKUPAN KEBIJAKAN DAN PROSEDUR MANAJEMEN RISIKO SERTA PENETAPAN LIMIT RISIKO
Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. strategi dan kerangka Manajemen Risiko yang komprehensif; b. prinsip kehati-hatian; c. penyediaan modal yang mencukupi; d. pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. sistem deteksi dini; f. identifikasi dan diversifikasi Risiko; g. pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko; h. penentuan limit Risiko dan penetapan toleransi Risiko; i. penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk; dan j. keterbukaan dan budaya sadar Risiko.
