Pasal 10
BAB 4 — KECUKUPAN KEBIJAKAN DAN PROSEDUR MANAJEMEN RISIKO SERTA PENETAPAN LIMIT RISIKO
(1) Perusahaan Efek wajib menyesuaikan prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dengan tingkat Risiko yang akan diambil dan toleransi Risiko terhadap Risiko Perusahaan Efek. (2) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas; b. pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara berkala; dan c. dokumentasi prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara memadai. (3) Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencakup: a. limit secara keseluruhan; dan b. limit per jenis Risiko. (4) Perusahaan Efek wajib memiliki mekanisme persetujuan jika terjadi pelampauan limit.
