POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI...
Pasal 20
BAB 9 — PENILAIAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan Efek untuk melakukan revisi terhadap laporan hasil penilaian sendiri jika berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, laporan dimaksud tidak sesuai dengan kondisi Perusahaan Efek yang sebenarnya. (2) Revisi laporan hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
