Pasal 19
BAB 9 — PENILAIAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Perusahaan Efek wajib menyusun penilaian sendiri penerapan Manajemen Risiko paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk posisi per 31 Desember.
(2) Perusahaan Efek wajib menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 28 Februari. (3) Apabila batas akhir penyampaian laporan hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja berikutnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penyampaian laporan hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
