POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Perlakuan Akuntansi Atas Transaksi...
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal penugasan berdasarkan Peraturan PRESIDEN untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan kepada Emiten atau Perusahaan Publik telah berakhir, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menerapkan standar akuntansi keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b secara prospektif. (2) Kewajiban penerapan standar akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap laporan keuangan periode tahun buku setelah berakhirnya penugasan berdasarkan Peraturan PRESIDEN untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
