POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Perlakuan Akuntansi Atas Transaksi...
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menerapkan perubahan kebijakan akuntansi secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai 1 Januari 2017. (2) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menerapkan perubahan kebijakan akuntansi lebih awal, Emiten atau Perusahaan Publik dapat menerapkan perubahan kebijakan akuntansi tersebut secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai 1 Januari 2016.
