POJK
Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Penyusunan kebijakan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib paling sedikit mempertimbangkan: a. terciptanya manajemen risiko yang efektif; b. stabilitas keuangan Bank; c. kecukupan dan penguatan permodalan Bank; d. kebutuhan likuiditas jangka pendek dan jangka panjang; e. potensi pendapatan Bank di masa yang akan datang; dan f. kesesuaian dengan prinsip syariah.
