POJK
Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Direksi wajib menyusun kebijakan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Kebijakan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. struktur Remunerasi yang paling sedikit mencakup:
- skala Remunerasi berdasarkan tingkat dan jabatan; dan
- komponen Remunerasi; dan b. metode dan mekanisme penetapan Remunerasi.
