Pasal 3
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN PENDAFTARAN ATAU PENGAJUAN AKSI KORPORASI SECARA ELEKTRONIK DAN PENYIMPANAN DOKUMEN
(1) Pihak yang menyampaikan Pernyataan Pendaftaran atau mengajukan aksi korporasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyimpan tanda bukti penerimaan penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi
secara elektronik beserta seluruh dokumen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi. (2) Jangka waktu penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai dokumen perusahaan. (3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjukkan dan/atau menyampaikan tanda bukti dan seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan.
