Pasal 2
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN PENDAFTARAN ATAU PENGAJUAN AKSI KORPORASI SECARA ELEKTRONIK DAN PENYIMPANAN DOKUMEN
(1) Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi kepada Otoritas Jasa Keuangan harus dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyampaian Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau sukuk, dan Penawaran Umum berkelanjutan Efek bersifat utang dan/atau sukuk; b. Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik; dan c. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD. (3) Pengajuan aksi korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pernyataan Penggabungan Usaha; b. Pernyataan Peleburan Usaha; c. Pernyataan Penawaran Tender Sukarela; dan d. Penawaran Tender Wajib.
