POJK
Peraturan Badan Nomor 58-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau...
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
