POJK
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 54
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Perusahaan Efek wajib melakukan penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b.
(2) Hasil penilaian sendiri penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
