POJK
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 53
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Rencana Bisnis, laporan realisasi Rencana Bisnis, dan Laporan penerapan Tata Kelola wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk dokumen cetak dan dokumen elektronik. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan elektronik, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik tersebut. (3) Dalam hal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik, Otoritas Jasa Keuangan tidak mewajibkan lagi penyampaian pelaporan dalam bentuk dokumen cetak.
