Pasal 43
BAB 7 — RENCANA BISNIS
(1) Perusahaan Efek wajib menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 1 (satu) tahun sekali. (2) Perusahaan Efek wajib menyampaikan realisasi atas Rencana Bisnis tahun sebelumnya kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan Efek untuk melakukan penyesuaian dalam hal Rencana Bisnis yang disampaikan dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan terkait dengan kegiatan Perusahaan Efek. (4) Perusahaan Efek wajib menyampaikan penyesuaian terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Perusahaan Efek hanya dapat melakukan perubahan terhadap Rencana Bisnis sebanyak 1 (satu) kali, paling lambat pada hari kerja terakhir di bulan Juni tahun berjalan, kecuali ditentukan lain atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Perubahan terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan Rencana Bisnis dimaksud.
