POJK
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 41
BAB 7 — RENCANA BISNIS
(1) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris atau RUPS sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. (2) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 paling sedikit memuat: a. penetapan sasaran Perusahaan Efek yang harus dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; b. strategi pencapaian sasaran Perusahaan Efek; dan c. proyeksi keuangan 1 (satu) tahun ke depan. (3) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 disusun dengan memperhatikan: a. rencana strategis Perusahaan Efek; b. faktor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Efek; c. prinsip kehati-hatian; dan d. penerapan manajemen risiko.
