POJK
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada masyarakat.
