POJK
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-153/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek, beserta Peraturan Nomor X.F.4 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
