POJK
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank...
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN ttd. MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
