Pasal 8
BAB 2 — PELAPORAN REKSA DANA
Bank Kustodian pada Reksa Dana terbuka wajib mengirim laporan kepada setiap pemegang saham atau Unit Penyertaan dengan ketentuan: a. paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki pemegang saham atau Unit Penyertaan; b. paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi akun pada tanggal 31 Desember; dan c. laporan memuat paling sedikit informasi:
- nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari pemegang saham atau Unit Penyertaan;
- jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode;
- tanggal, nilai aktiva bersih Reksa Dana, dan jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali pada setiap transaksi selama periode;
- tanggal setiap pembagian dividen atau pembagian uang tunai dan jumlah saham atau Unit Penyertaan yang menerima dividen;
- rincian dari portofolio yang dimiliki; dan
- rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh pemegang saham atau Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf f dan huruf g, yaitu: a) total penghasilan selama periode tertentu, baik didistribusikan atau tidak didistribusikan; b) rincian bagian penghasilan yang telah didistribusikan pada pemegang saham atau Unit Penyertaan secara tunai; c) uraian bagian penghasilan yang telah didistribusikan sebagai bagian dari penjualan kembali saham atau Unit Penyertaan; d) rincian dari penghasilan termasuk perhitungan pajaknya dan besarnya pajak yang telah dibayar; dan e) rincian penghasilan yang belum didistribusikan.
