POJK
Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Pasal 13
BAB 3 — PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Laba rugi bersih yang direalisasi dari transaksi penjualan Efek wajib ditentukan berdasarkan metode biaya rata-rata, yang meliputi: a. biaya-biaya, komisi dan biaya transaksi; dan b. perbedaan antara biaya rata-rata Efek yang dijual dan harga jual bersih dibukukan pada akun khusus laba rugi yang sudah direalisasikan dan dilaporkan pada baris nomor 21 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan pada baris nomor 11 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
