POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban penyampaian laporan, bentuk dan susunan, serta tata cara penyampaian Laporan Berkala bagi Perusahaan Perasuransian tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
