Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5443), dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah; b. ketentuan mengenai waktu penyampaian bukti sertifikat atau bukti lain yang menunjukan bahwa pihak utama telah memenuhi syarat keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5474), dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Perasuransian; c. ketentuan mengenai waktu penyampaian laporan hasil penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5575), dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah;
d. ketentuan mengenai waktu penyampaian rencana tindak lanjut atas penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5575), dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah; e. ketentuan mengenai waktu penyampaian laporan hasil penilaian sendiri penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5682), dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Perasuransian; f. ketentuan mengenai waktu penyampaian laporan penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5992), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; g. ketentuan mengenai waktu penyampaian laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan
Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5996), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan h. ketentuan mengenai waktu penyampaian laporan realisasi rencana bisnis secara tahunan sebagaimana dimaksud dalam Romawi VIII angka 2 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan 15/SEOJK.05/2014 tentang Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
