POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH...
Pasal 16
BAB 7 — MEKANISME PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
Perusahaan Efek dilarang memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling kepada nasabah Perusahaan Efek yang merupakan komisaris, direktur, atau pegawai Perusahaan Efek dimaksud.
