POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH...
Pasal 12
BAB 6 — PERSYARATAN EFEK YANG DAPAT DITRANSAKSIKAN DALAM PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
Apabila Efek tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek dan yang dapat digunakan sebagai Jaminan
Pembiayaan, pembiayaan atas transaksi Efek Nasabah yang sudah berjalan wajib diselesaikan paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak Efek tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bursa Efek.
