POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH...
Pasal 11
BAB 6 — PERSYARATAN EFEK YANG DAPAT DITRANSAKSIKAN DALAM PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
(1) Bursa Efek wajib mengumumkan Efek yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada publik dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari kerja terakhir setiap bulan. (2) Dalam hal ada informasi material, Bursa Efek wajib mereviu pemenuhan persyaratan Efek yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (3) Bursa Efek wajib mengumumkan kepada publik dan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan hasil reviu sebagaimana dimaksud ayat (2) pada hari yang sama.
