POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 12
BAB 3 — PIAGAM KOMITE AUDIT
(1) Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki piagam Komite Audit. (2) Piagam Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tugas dan tanggung jawab serta wewenang; b. komposisi, struktur, dan persyaratan keanggotaan; c. tata cara dan prosedur kerja; d. kebijakan penyelenggaraan rapat; e. sistem pelaporan kegiatan; f. ketentuan mengenai penanganan pengaduan atau pelaporan sehubungan dugaan pelanggaran terkait pelaporan keuangan; dan g. masa tugas Komite Audit. (3) Piagam Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimuat dalam situs web Emiten atau Perusahaan Publik.
