POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 11
BAB 2 — KOMITE AUDIT
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut: a. mengakses dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan; b. berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit; c. melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan d. melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
