POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 50
BAB 4 — KOMITE-KOMITE
(1) Rapat komite diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan Bank. (2) Rapat komite audit dan komite pemantau risiko hanya dapat dilaksanakan dalam hal dihadiri oleh paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah anggota komite termasuk 1 (satu) orang Komisaris Independen dan 1 (satu) orang Pihak Independen. (3) Rapat komite remunerasi dan nominasi hanya dapat dilaksanakan dalam hal dihadiri oleh paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah anggota komite termasuk 1 (satu) orang Komisaris Independen, dan 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membawahkan sumber daya manusia atau 1 (satu) orang perwakilan pegawai.
