POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 49
BAB 4 — KOMITE-KOMITE
Komite remunerasi dan nominasi mempunyai tugas dan tanggung jawab paling sedikit: a. terkait dengan kebijakan remunerasi wajib:
- melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi yang didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran dengan peer group, sasaran, dan strategi jangka panjang Bank, pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan potensi pendapatan Bank pada masa yang akan datang;
- menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: a) kebijakan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; dan b) kebijakan remunerasi bagi pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi;
- memastikan bahwa kebijakan remunerasi telah sesuai dengan ketentuan; dan
- melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan remunerasi; b. terkait dengan kebijakan nominasi wajib:
- menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
- memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; dan
- memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dan huruf c serta anggota komite pemantau
risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dan huruf c kepada Dewan Komisaris.
