POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 37
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Rapat Dewan Komisaris wajib diselenggarakan secara berkala paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal Komisaris Non Independen tidak dapat menghadiri rapat Dewan Komisaris secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dapat
menghadiri rapat Dewan Komisaris melalui sarana teknologi telekonferensi.
