POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK PROSPEKTUS
Dalam hal Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat utang, selain memuat bagian pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah harus menambahkan bagian: a. penjaminan emisi Efek (jika menggunakan Penjamin Emisi Efek); b. keterangan tentang Wali Amanat dan penanggung (jika terdapat penanggung); c. pendapat dari segi hukum; d. laporan keuangan; dan e. laporan Penilai dan laporan tenaga ahli (jika menggunakan Penilai dan tenaga ahli).
