POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK PROSPEKTUS
Dalam hal Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, selain memuat bagian pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah harus menambahkan bagian: a. kebijakan dividen; b. penjaminan emisi Efek (jika menggunakan Penjamin Emisi Efek); c. pendapat dari segi hukum; d. laporan keuangan; dan e. laporan Penilai dan laporan tenaga ahli (jika menggunakan Penilai dan tenaga ahli).
