POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 40
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah yang telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada Otoritas Jasa Keuangan namun Pernyataan Pendaftaran dimaksud belum efektif sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Prospektus yang disampaikan oleh Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala
Menengah dalam rangka Penawaran Umum dan penambahan modal dengan memberikan HMETD tetap mengikuti Peraturan Nomor IX.C.8, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-56/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil.
