POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 39
BAB 5 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 kepada masyarakat.
