Pasal 15
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam hal Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat utang, dalam bagian informasi tentang Efek yang ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. jumlah nominal dan jenis Efek bersifat utang yang ditawarkan; b. mata uang yang menjadi denominasi utang; c. harga, suku bunga, atau imbalan dengan cara lain yang ditetapkan untuk Efek bersifat utang, termasuk metode penentuannya dengan ketentuan jika suku bunga mengambang, diuraikan secara lengkap tentang cara penentuan suku bunga mengambang dimaksud; d. tanggal pembayaran utang pokok dan jumlah utang pokok yang harus dibayar pada tanggal tersebut; e. tanggal pembayaran bunga atau imbalan dengan cara lain; f. satuan pemindahbukuan dan satuan perdagangan dari Efek bersifat utang yang akan ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum, termasuk batasan dalam melakukan pemindahbukuan; g. aset Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah yang menjadi agunan atas utang yang timbul berkenaan dengan Efek yang ditawarkan, saat efektifnya aset tersebut sebagai agunan bagi pemegang Efek bersifat utang, dan ringkasan penilaian (jika ada); h. hasil pemeringkatan Efek bersifat utang; i. ikhtisar pokok Kontrak Perwaliamanatan; j. ikhtisar pokok perjanjian penanggungan utang (jika menggunakan penanggung); dan k. ikatan lainnya sehubungan dengan Efek bersifat utang yang ditawarkan.
