Pasal 14
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam hal Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, dalam bagian informasi tentang Efek yang ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. jenis dan jumlah Efek bersifat ekuitas; b. nilai nominal (jika menggunakan nilai nominal); c. harga penawaran;
d. total nilai Penawaran Umum; e. Efek lain yang menyertai (jika ada), paling sedikit meliputi:
- untuk Waran, paling sedikit meliputi: a) jenis dan jumlah Efek yang mendasarinya; b) jumlah Waran yang akan diterbitkan; c) jumlah Waran yang masih dan akan beredar; d) tanggal dimulai dan tanggal diakhirinya pelaksanaan Waran; e) harga saham baru dalam pelaksanaan Waran; f) ketentuan mengenai perubahan harga pelaksanaan; dan g) ketentuan material lainnya dari Waran dimaksud;
- untuk Efek yang dapat dikonversi menjadi saham yang dapat dibeli kembali, paling sedikit meliputi: a) uraian tentang syarat konversi termasuk apakah hak konversi akan hilang jika tidak dilaksanakan sebelum tanggal yang diungkapkan dalam pengumuman pembelian kembali; b) tanggal dimulai dan tanggal diakhirinya konversi; dan c) jenis, frekuensi, serta waktu pengumuman pembelian kembali termasuk dimana pengumuman tersebut akan dipublikasikan; f. jumlah Efek bersifat ekuitas yang dialokasikan kepada karyawan (jika ada); g. hak pemegang saham meliputi hak atas dividen, HMETD, dan hak lain termasuk batasan dan/atau kualifikasi atas hak tersebut (jika ada) dan pengaruhnya terhadap hak pemegang saham; h. pembatasan hak pengalihan atau hak suara (jika ada); i. keterangan tentang apakah saham yang diterbitkan dan ditawarkan kepada umum merupakan saham portepel (saham dalam simpanan) dan/atau saham yang sudah disetor penuh (divestasi);
j. nama Bursa Efek (jika Efek tersebut akan dicatatkan) dan keterangan tentang jumlah dan persentase saham yang akan dicatatkan pada Bursa Efek, serta pembatasan atas pencatatan saham (jika ada); k. keterangan tentang rencana Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah untuk mengeluarkan Efek bersifat ekuitas dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal efektif (jika ada); l. informasi tentang susunan modal dan pemegang saham sebelum dan sesudah Penawaran Umum dalam bentuk tabel, termasuk:
modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor penuh yang meliputi jumlah saham, nilai nominal per saham, dan jumlah nilai nominal saham atau jumlah dan nilai saham dalam hal saham tanpa nilai nominal;
rincian kepemilikan saham pemegang saham dengan ketentuan pemegang saham yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris harus mengungkapkan nama, jumlah saham, dan jumlah nilai nominal saham dan persentase kepemilikan atau jumlah dan nilai saham serta persentase kepemilikan dalam hal saham tanpa nilai nominal;
saham portepel (saham dalam simpanan), yang mencakup jumlah saham, nilai nominal per saham, dan jumlah nilai nominal saham atau jumlah dan nilai saham dalam hal saham tanpa nilai nominal; dan
tabel proforma ekuitas pada tanggal laporan keuangan terakhir yang menggambarkan posisi perubahan permodalan terakhir (jika ada) dan Penawaran Umum telah terjadi pada tanggal laporan keuangan terakhir; dan m. uraian mengenai Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham (jika menerbitkan Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi
saham), paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan:
- hak para pemegang Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham;
- sifat Efek bersifat utang yang dapat dikonversikan menjadi saham;
- sifat Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham yang memungkinkan pelunasan lebih dini atas pilihan Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah atau pemegang Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham;
- harga dan tingkat suku bunga dari Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham;
- jadwal pelunasan atau cicilan termasuk jumlahnya;
- jadwal pembayaran bunga;
- jadwal konversi Efek bersifat utang menjadi saham;
- hasil pemeringkatan Efek bersifat utang yang dapat dikonversi menjadi saham dan nama perusahaan pemeringkat Efek;
- ketentuan tentang dana pelunasan (jika ada);
- mata uang yang menjadi denominasi utang dan mata uang lain yang menjadi alternatif (jika ada) digunakan dalam penerbitan Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham dimaksud (jika ada);
- ringkasan tentang setiap tuntutan atas aset dari Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah yang dijadikan agunan untuk Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham yang ditawarkan;
- pernyataan tentang dicatatkan atau tidaknya Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham di Bursa Efek; dan
- jumlah dan persentase Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham, dalam
hal Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham sebagaimana dimaksud dalam angka 12 dicatatkan di Bursa Efek.
