POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 39
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-263/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Penawaran Tender Sukarela beserta Peraturan Nomor IX.F.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
