POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 38
BAB 8 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 kepada masyarakat.
